
Bola206– Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat anggota Pansus dengan pasal obstruction of justice. Bambang meminta pimpinan KPK mengingat sindiran Presiden Jokowi bahwa seluruh lembaga negara dilarang merasa memiliki kekuasaan mutlak saat berpidato di Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD pada (16/7). Judi Online
"Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, Presiden sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas. Bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di Negera ini yang merasa memiliki kekuasaan absolute. Harusnya para pimpinan KPK sadar, kepada siapa pernyataan itu ditujukan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/9). Judi Bola
Tak hanya di sidang tahunan, kata Bambang, Jokowi membuat pernyataan yang seolah menguatkan peran DPR dalam mengawasi KPK saat merayakan Idul Adha di Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, Jokowi secara tegas tidak mau campur tangan menghentikan proses Pansus angket meski terus didorongan banyak pihak. Judi Sabung Ayam
"Walaupun dirinya didesak-desak agar segera turun tangan menghentikan langkah Pansus hak angket karena akan melemahkan KPK, Jokowi tegas menjawab tidak mau ikut campur dan mengurusin Pansus hak angket," tegasnya. Judi Casino Online
Bambang mengingatkan KPK untuk patuh pada aturan seperti mitra Komisi III lainnya yang tidak pernah mempermasalahkan keberadaan Pansus angket KPK.
"Kapolri, Jaksa Agung secara tegas mendukung keberadaan hak angket. Demikian juga dengan sikap Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan,"
Politikus Partai Golkar ini mengimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif bagi hubungan KPK dan DPR. Sebab, pihaknya memahami KPK tengah berada dalam kebimbangan karena sisi gelap lembaga antirasuah itu dibongkar oleh orang dalam mereka.
Pansus angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.
Kini giliran KPK bereaksi. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.









Kami dari WWW.WSD4D.COM , menyediakan beragam bettingan online seperti :
ReplyDelete- Sportbook
- Togel
- 6 game poker
- Casino
- Sabung ayam
- Tangkas
- Slotgame
- Habanero
- Tembak ikan
- Batu goncang
- dan game lainnya
Dengan beragam bonus menarik:
- Promo bonus sd 100% untuk sportbook
- Bonus deposit 5.000 sd 20.000 untuk semua game
- Cashback sd 20% untuk sportbook , Sabung ayam dan Egames
- Diskon Togel sd 65%
- Bonus referal 1%
Info lebih lanjut hubungi
WWW.WSD4D.COM
BBM = D887ECDB
LINE dan WECHAT = wsd_4d
WA +855964903955
atau bisa ke LIVECHAT kami yang online 24jam