
Bola206– Wacana tentang diperberatnya persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019. Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai wajib 100 persen di tingkat provinsi dan kabupaten kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal tersebut dikatakan Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/2).Agen bola terpercaya
"Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," kata Andi. Bandar Sabung Ayam (LIVE)
Dia melanjutkan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh misalnya PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa operasi militer. Agen Sabung Ayam
"Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrasi di seluruh Kab/Kota yang tersedia," tegasnya.Sabung Ayam Online
Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, ibarat dia, Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri. Upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. Sabung Ayam
Ia mencontohkan misalnya dirinya dari partai A dan mempunyai niat buruk. Kemudian mendatangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, dikasih Rp 1 miliar satu orang dan mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU.
Menurutnya, maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019. Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.
"Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu. Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya, alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah MK menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama," jelasnya.
"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung di balik perundang-undangan tapi kesannya ketakutan," tandasnya.









0 comments:
Post a Comment